Hukum dan Demokrasi di Indonesia



Genre : Nonfiksi
Penulis : Christophorus Banunaek, S.H., M.H., M.Kn.
Editor/Layout : Boneka Lilin
Desain Sampul : Mochamad Haririe
Penerbit : Harfeey
Tebal : 198 Hlm, A5
Harga : Rp43.000,-
Order : Judul_Jumlah_Alamat (WA/SMS 081904162092, BBM 7FA7F31F, LINE penerbitharfeey)

Sinopsis :

Istilah negara hukum berkaitan dengan paham rechtsstaat dan the rule of law, juga berkaitan dengan paham nomocracy yang berasal dari perkataan nomos dan cratos. Nomos berarti norma, sedangkan cratos adalah kekuasaan, ialah kekuasaan oleh norma atau kedaulatan hukum. Jadi dalam kaitan dengan kekuasan tertinggi dalam suatu negara, menurut paham nomokrasi, kekuasaan tertinggi ada pada norma atau yang berdaulat adalah norma atau hukum (dalam hal ini kedaulatan hukum). Dalam buku Plato berjudul Nomor yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan judul The Laws, jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi sesungguhnya; yang sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno.

“International Comission of Jurists” pada konferensinya di Bangkok pada tahun 1965 menekankan bahwa di samping hak-hak politik rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi sehingga perlu dibentuk standar-standar dasar sosial ekonomi. Komisi ini dalam konferensi tersebut juga merumuskan syarat-syarat (ciri-ciri) yang demokratis di bawah rule of law (yang dinamis, baru) sebagai berikut:
1) Perlindumgan konstitusional, artinya, selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin,
2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
3) Pemilihan umum yang bebas,
4) Kebebasan menyatakan pendapat,
5) Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi,
6) Pendidikan kewarganegaraan.

Postingan populer dari blog ini

Run

Kisah Lembah Hijau #3

Airmata di Lawang Sewu